Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemeliharaan sarana penunjang akademik;
c. pemberian layanan perbaikan dan perawatan sarana penunjang akademik;
d. pendataan sarana penunjang akademik; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
