Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f merupakan unit penunjang akademik di bidang perawatan dan perbaikan sarana penunjang akademik.
(2) Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
Koreksi Anda
