Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang layanan laboratorium terpadu. (2) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Tepadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Koreksi Anda