Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; e. Laboratorium Terpadu; f. Perawatan dan Perbaikan; dan g. Layanan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda