Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. kepala pusat; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
