Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. kepala pusat; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
