Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan; f. pelaksanaan urusan keprotokolan; g. pelaksanaan urusan kearsipan; h. pelaksanaan urusan kerumahtangaan; i. pelaksanaan urusan hukum; j. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan k. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda