Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politala berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Tanah Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
