Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Bahasa dan Seni; c. Fakultas Ilmu Sosial; d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; e. Fakultas Teknik; f. Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan; dan g. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda