Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Ilmu Pendidikan;
b. Fakultas Bahasa dan Seni;
c. Fakultas Ilmu Sosial;
d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
e. Fakultas Teknik;
f. Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan; dan
g. Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
