Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin PTN Badan Hukum wajib menyampaikan laporan realisasi dan posisi Pinjaman PTN Badan Hukum setiap triwulan kepada Menteri.
Koreksi Anda