Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pinjaman Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum merencanakan Pinjaman dan menuangkan dalam dokumen Rencana Strategis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum. (2) Rencana penggunaan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian. (3) Penyusunan Rencana Strategis dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda