Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
2. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung maupun tidak langsung.
3. Biaya pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
4. Standar nasional pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.