Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Ujian Sekolah/Madrasah selajutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Nilai Sekolah/Madrasah selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional.
5. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik dalam mengikuti UN.
6. Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN.