SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pendidikan Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan Kementerian Pendidikan Nasional;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi, tata laksana, dan kerja sama;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Kepegawaian; dan
e. Biro Hukum dan Organisasi.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal serta penyusunan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara dan ketatausahaan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal dan Kementerian;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, ketatausahaan pimpinan, dan keprotokolan;
d. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara Sekretariat Jenderal;
e. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal; dan
f. pembinaan pengelolaan barang milik negara dan ketatausahaan di lingkungan Kementerian.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
c. Bagian Barang Milik Negara; dan
d. Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan anggaran, dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi program dan anggaran Sekretariat Jenderal;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan pembukuan dan verifikasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Jenderal;
e. pelaksanaan urusan gaji pegawai dan perjalanan dinas pimpinan;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Jenderal;
dan
g. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Jenderal.
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban anggaran, urusan gaji pegawai dan perjalanan dinas pimpinan serta penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta verifikasi, perhitungan anggaran, dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran Sekretariat Jenderal.
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan persuratan Kementerian, urusan tata usaha pimpinan, dan keprotokolan serta kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pembinaan persuratan di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian; dan
e. penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian.
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Subbagian Protokol.
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pembinaan persuratan Kementerian serta urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri, dan penyusunan risalah rapat pimpinan Kementerian.
(3) Subbagian Protokol melakukan urusan keprotokolan dan penerimaan tamu di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian.
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian;
b. penyusunan bahan fasilitasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian;
d. pemantauan dan evaluasi pendayagunaan barang milik negara Kementerian;
e. pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan.
(1) Subbagian Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian serta perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan dan inventarisasi serta pelaporan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan serta penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan perencanaan, pengadaan, dan mutasi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
e. pelaksanaan urusan pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
f. pelaksanaan urusan kesehatan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian;
b. Subbagian Perawatan dan Pemeliharaan; dan
c. Subbagian Urusan Dalam.
(1) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis jabatan, analisis dan penyempurnaan organisasi, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum serta urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, penghargaan, pelindungan, peningkatan kemampuan profesional dan karir, kesehatan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Perawatan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan perawatan dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta pengelolaan kendaraan dan rumah dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, penyusunan, dan evaluasi kebijakan, rencana, program, dan anggaran Kementerian serta pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan.