Pasal 1
(1) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan meliputi:
a. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya;
b. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya;
c. rehabilitasi ruang kelas rusak berat; dan
d. rehabilitasi ruang kelas rusak sedang.
(2) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) yang digunakan untuk Sarana peningkatan mutu pendidikan meliputi:
a. Buku:
1) buku pengayaan;
2) buku referensi; dan 3) buku panduan pendidik.
b. Alat Pendidikan:
1) alat peraga Matematika;
2) alat peraga Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
3) alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 4) alat peraga Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
5) alat peraga Bahasa; dan 6) alat peraga Seni Budaya dan Keterampilan.
c. Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik:
1) mesin tik; dan 2) wireless.
d. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif:
1) perangkat manajemen perpustakaan elektronik; dan 2) multimedia pembelajaran interaktif.