Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2010 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas isi buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Koreksi Anda