Pasal 1
Buku teks pelajaran sekolah menengah kejuruan (SMK), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.