Pasal 1
Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, dan perguruan tinggi yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.