Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan tata tertib ditetapkan oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran