Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Kementerian.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kesiapan Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA;
b. keterlaksanaan TKA;
c. kendala/masalah dalam pelaksanaan TKA;
d. tindak lanjut dan strategi dalam penanganan kendala/masalah; dan
e. kesimpulan dan saran.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan TKA.
Koreksi Anda
