Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA.
Koreksi Anda