Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TKA bertujuan untuk: a. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik. b. Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar; c. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan d. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Koreksi Anda