Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKA diselenggarakan dengan prinsip: a. kejujuran; b. kerahasiaan; dan c. akuntabilitas. (2) Prinsip kejujuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. (3) Prinsip kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. (4) Prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda