Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2026. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL MU’TI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж. LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 8 TAHUN 2026.... TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN RINCIAN KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN A. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler 1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler a. Penerimaan Murid baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan Murid baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti: 1) penggandaan formulir pendaftaran; 2) penerimaan Murid baru daring; 3) publikasi atau pengumuman penerimaan Murid baru; 4) kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua; 5) pendataan ulang Murid lama; 6) pendataan atau proses identifikasi Murid berkebutuhan khusus; dan/atau 7) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Murid baru. b. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti: 1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan: a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan; b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/; c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Murid pada setiap tema atau mata pelajaran; d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema atau mata pelajaran yang diajarkan; dan/atau e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah; 2) penyediaan buku nonteks untuk mendukung pengembangan berpikir komputasional berbasis sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika, serta penerapan pembelajaran mendalam dengan ketentuan: a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/; b) judul buku yang diadakan harus sesuai dengan jenjang peruntukan; dan/atau 3) kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca lainnya termasuk pemenuhan buku untuk Murid berkebutuhan khusus. c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bermain bagi Murid sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik berbasis teknologi maupun nonteknologi, seperti: 1) penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) termasuk untuk penunjang pengembangan berpikir komputasional berbasis sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika, serta alat musik dan alat olahraga; 2) penyediaan dan/atau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisis kebutuhan meliputi: a) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; b) printer dan/atau scanner; c) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau d) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi; 3) pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran; 4) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan untuk mendukung pembelajaran berbasis sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika; 5) penyediaan bahan pendukung pembelajaran; 6) pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya; 7) pengembangan kegiatan praliterasi; 8) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan; 9) pembiayaan diskusi perkembangan anak; 10) pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Murid; dan/atau 11) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain termasuk untuk pembelajaran Murid berkebutuhan khusus. d. Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu Satuan Pendidikan, seperti: 1) pelaksanaan refleksi pembelajaran termasuk survei lingkungan belajar; 2) kegiatan evaluasi capaian perkembangan anak; dan/atau 3) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain termasuk untuk Murid berkebutuhan khusus. e. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti: 1) penyelenggaraan kemitraan dengan orang tua/wali atau kegiatan pertemuan kelas orang tua/wali atau pada Satuan Pendidikan; 2) pengelolaan dan operasional rutin Satuan Pendidikan, misalnya untuk pembelian alat tulis kantor, alat-alat kebersihan, dan lainnya; 3) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola Satuan Pendidikan; dan/atau 4) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan. f. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada kelompok kerja/komunitas belajar dalam rangka mendukung program penguatan baca tulis, pendidikan sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika, serta tujuh kebiasaan anak INDONESIA hebat, serta penerapan pembelajaran mendalam, seperti: 1) pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; 2) pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang menangani Murid berkebutuhan khusus; 3) pelatihan pembelajaran mendalam; 4) pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial; 5) pelatihan implementasi digitalisasi pembelajaran; 6) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan pembelajaran; 7) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran; 8) partisipasi di kelompok kerja/komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara Satuan Pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan; dan/atau 9) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. g. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti: 1) sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi Satuan Pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil; 2) pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Satuan Pendidikan, meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet); dan/atau 3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan. h. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti: 1) perbaikan kerusakan ringan pada komponen nonstruktural bangunan Satuan Pendidikan seperti: a) penutup atap; b) penutup plafon; c) kelistrikan; d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya; e) pengecatan; dan/atau f) penutup lantai; 2) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Murid atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; 3) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/ fasilitas/aksesibilitas bagi Murid berkebutuhan khusus; 4) perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya; 5) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih; 6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan; 7) pemeliharaan dan/atau perbaikan APE; 8) pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya; dan/atau 9) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan. i. Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan bagi Murid pada Satuan Pendidikan, seperti: 1) penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang; 2) penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya; 3) pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya; 4) penyediaan makanan tambahan; dan/atau 5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan. 2. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler a. Penerimaan Murid baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan Murid baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti: 1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Murid baru, dan biaya layanan penerimaan Murid daring; 2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; 3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 4) pendataan ulang bagi Murid lama; 5) pendataan atau proses identifikasi Murid berkebutuhan khusus; dan/atau 6) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Murid baru yang relevan. b. Pengembangan perpustakaan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti: 1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan: a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan; b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/; c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Murid pada setiap tema atau mata pelajaran; d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema atau mata pelajaran yang diajarkan; dan/atau e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah; 2) penyediaan buku nonteks untuk mendukung program penguatan baca tulis, program tujuh kebiasaan anak INDONESIA hebat, dan penerapan pembelajaran mendalam dengan ketentuan: a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/; dan/atau b) judul buku yang diadakan harus sesuai dengan jenjang peruntukan; 3) penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/, yang mendukung proses belajar; dan/atau 4) kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya termasuk pemenuhan buku untuk Murid berkebutuhan khusus. c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan dan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, dan karakter Murid. 1) kegiatan pembelajaran, seperti: a) penyediaan alat pendidikan dan/atau bahan pendukung pembelajaran; b) penyediaan media pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial; c) pengadaan platform pembelajaran digital (Learning Management System/LMS) yang terintegrasi dengan konten pembelajaran, perangkat asesmen, dan analisis hasil belajar; d) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, dan persiapan ujian; e) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi; f) penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran; g) penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran; h) penguatan/pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi; i) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan; j) pengembangan pembelajaran berbasis proyek; dan/atau k) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran termasuk untuk pembelajaran Murid berkebutuhan khusus; 2) kegiatan ekstrakurikuler, seperti: a) penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah seperti kepanduan (pramuka, hizbul wathan, dan kegiatan kepanduan lainnya), olahraga, seni, keagamaan/kerohanian, sains, penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan; b) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler termasuk untuk ekstrakurikuler Murid berkebutuhan khusus. d. Pelaksanaan evaluasi dan asesmen pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu Satuan Pendidikan, seperti: 1) penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas; 2) pengadaan perangkat asesmen dan buku evaluasi pembelajaran; 3) dukungan partisipasi dalam pelaksanaan asesmen Satuan Pendidikan dan/atau asesmen lainnya; 4) tes kemampuan akademik Murid; 5) pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran; dan/atau 6) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran termasuk untuk Murid berkebutuhan khusus. e. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti: 1) pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh; 2) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola Satuan Pendidikan; 3) pencetakan ijazah dan pengesahan fotokopi ijazah; dan/atau 4) pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah. f. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada kelompok kerja/komunitas belajar dalam rangka mendukung program penguatan baca tulis, pendidikan sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika, serta tujuh kebiasaan anak INDONESIA hebat, serta penerapan pembelajaran mendalam, seperti: 1) pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; 2) pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang menangani Murid berkebutuhan khusus; 3) pelatihan pembelajaran mendalam; 4) pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial; 5) pelatihan implementasi digitalisasi pembelajaran; 6) pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait kapasitas perencanaan pembelajaran; 7) pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran; 8) partisipasi di kelompok kerja/komunitas belajar dalam rangka kolaborasi antara Satuan Pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan; dan/atau 9) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. g. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti: 1) menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan/bahan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil; 2) pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau Murid dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau 3) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah, meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan. h. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti: 1) perbaikan kerusakan ringan pada komponen nonstruktural bangunan sekolah seperti: a) penutup atap; b) penutup plafon; c) kelistrikan; d) pintu, jendela dan aksesoris lainnya; e) pengecatan; dan/atau f) penutup lantai; 2) perbaikan meubelair dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Murid atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; 3) perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya; 4) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih; 5) penyediaan sarana kesehatan sekolah, seperti: cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kesehatan lainnya; 6) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan; 7) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum; 8) pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya; 9) penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/aksesibilitas bagi Murid berkebutuhan khusus; dan/atau 10) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) komputer desktop/workstation berupa personal computer (PC)/all in one computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran; 2) printer atau printer plus scanner; 3) laptop; 4) LCD proyektor; 5) perangkat praktik pembelajaran tiga dimensi; dan/atau 6) alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK dan SMA Luar Biasa (SMALB) merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam rangka menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian pendidik dan Murid, seperti: 1) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan Murid SMK atau SMALB; 2) penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi Murid SMK atau SMALB; 3) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa asing yang berstandar internasional hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi; 4) penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi Murid SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktik, bimbingan, atau pemantauan Murid praktik; 5) kegiatan pemagangan guru dan/atau Murid di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk: a) pelatihan kerja di industri; b) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory; c) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku; d) teaching factory; e) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerja sama dalam rangka memperoleh lisensi; f) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau g) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerja sama dengan industri; 6) penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; 7) pengembangan kerja sama industri dalam rangka peningkatan kompetensi keahlian di SMK atau SMALB; dan/atau 8) biaya lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian. k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus bagi SMK dan SMALB dalam menyelenggarakan kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan Satuan Pendidikan, seperti: 1) penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerja sama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi; 2) pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas; dan/atau 3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat mendukung keterserapan lulusan. 3. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler a. Penerimaan Murid baru merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan Murid baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti: 1) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan Murid baru, dan biaya layanan penerimaan Murid baru daring; 2) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; 3) penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 4) pendataan ulang bagi Murid lama; 5) pendataan atau proses identifikasi Murid berkebutuhan khusus; dan/atau 6) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Murid baru yang relevan. b. Pengembangan perpustakaan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan perpustakaan dalam hal sarana kualitas manajemen operasional perpustakaan, maupun kegiatan terkait dalam rangka meningkatkan minat baca, seperti: 1) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan: a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan; b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/; c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Murid pada setiap tema atau mata pelajaran; d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema atau mata pelajaran yang diajarkan; dan/atau e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah; 2) penyediaan buku nonteks untuk mendukung program penguatan baca tulis, program tujuh kebiasaan anak INDONESIA hebat, dan penerapan pembelajaran mendalam dengan ketentuan: a) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/; dan/atau b) judul buku yang diadakan harus sesuai dengan jenjang peruntukan; 3) penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, termasuk buku digital dengan ketentuan: a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan; b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemendikdasmen.go.id/; c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Murid pada setiap tema atau mata pelajaran; dan/atau d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema atau mata pelajaran yang diajarkan; 4) peningkatan minat baca Murid; dan/atau 5) kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan pengembangan perpustakaan yang relevan termasuk pemenuhan buku untuk Murid berkebutuhan khusus. c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan konteks tematik program Kementerian baik berbasis teknologi maupun nonteknologi, seperti: 1) penyusunan analisis konteks pendidikan kesetaraan; 2) pengembangan silabus dan penyusunan rencana program pembelajaran; 3) penyusunan dan pencetakan/pengadaan modul interaktif dan media pembelajaran; 4) pengadaan alat keterampilan dan bahan praktik keterampilan; 5) kegiatan pembelajaran luar kelas; 6) penguatan/pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi; 7) penguatan/pengembangan berpikir komputasional berbasis sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika; 8) penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran; 9) penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan; dan/atau 10) pembiayaan kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler termasuk untuk pembelajaran Murid berkebutuhan khusus. d. Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu Satuan Pendidikan, seperti: 1) penyelenggaraan ujian modul/sumatif; 2) penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan; 3) penyelenggaraan asesmen, survei karakter, survei lingkungan belajar, dan/atau asesmen lainnya; 4) pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran; 5) penyediaan laporan hasil ujian/asesmen; dan/atau 6) kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan Pendidikan termasuk untuk Murid berkebutuhan khusus. e. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti: 1) pendataan Murid program pendidikan kesetaraan; 2) pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya; 3) penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola Satuan Pendidikan; dan/atau 4) kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan lainnya. f. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada kelompok kerja/komunitas belajar, seperti: 1) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan termasuk untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang menangani Murid yang berkebutuhan khusus; dan/atau 2) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. g. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti: 1) pembiayaan listrik, internet, dan air; 2) pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah, meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan; dan/atau 3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan. h. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti: 1) pemeliharaan alat pembelajaran; 2) pemeliharaan alat peraga pendidikan; 3) penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Murid dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi; 4) Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/aksesibilitas bagi Murid berkebutuhan khusus; dan/atau 5) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan. i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran; 2) printer dan/atau scanner; 3) LCD proyektor; dan/atau 4) alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. B. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja, Dana BOS Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja 1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja a. Penguatan literasi dan numerasi merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung penguatan kemampuan dasar literasi dan numerasi, seperti: 1) pelatihan; 2) penyediaan perangkat dan bahan ajar penunjang; 3) kegiatan perlombaan dan kompetensi literasi dan numerasi; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan literasi dan numerasi. b. Penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, seperti: 1) pelatihan; 2) penyusunan dan pengembangan konten pembelajaran; 3) langganan konten; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran. c. Penguatan tata kelola Satuan Pendidikan merupakan komponen penggunaan untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya di Satuan Pendidikan, seperti: 1) perencanaan berbasis data; 2) implementasi sistem penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan; dan/atau 3) kemitraan sekolah. d. Kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan. 2. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Prestasi a. Asesmen dan pemetaan talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta Murid, seperti: 1) penyelenggaraan asesmen talenta Murid; 2) evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta Murid; dan/atau 3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta. b. Pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta Murid, seperti: 1) peningkatan kapasitas Murid berprestasi; 2) peningkatan kapasitas bagi Murid berprestasi untuk melanjutkan karier belajar; 3) penyediaan sarana penunjang ketalentaan, seperti: alat olahraga, alat musik; 4) penyelenggaraan kompetisi internal sekolah; 5) pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau 6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta. c. Pengembangan manajemen dan ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti: 1) peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta; 2) pengembangan kemitraan; 3) pengembangan strategi manajemen talenta sekolah; 4) perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah; 5) pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau 6) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem. d. Pembinaan dan pengembangan prestasi Satuan Pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada Satuan Pendidikan yang belum berprestasi, seperti: 1) pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas; 2) kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas; 3) pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan; 4) penyelenggaraan kompetisi lokal antarsekolah bersama sekolah imbas; dan/atau 5) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas. 3. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik a. Penguatan literasi dan numerasi merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung penguatan kemampuan dasar literasi dan numerasi, seperti: 1) pelatihan; 2) penyediaan perangkat dan bahan ajar penunjang; dan/atau 3) kegiatan perlombaan dan kompetensi literasi dan numerasi. b. Penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, seperti: 1) pelatihan; 2) penyusunan dan pengembangan konten pembelajaran; 3) pengembangan digitalisasi pembelajaran untuk mendukung pemanfaatan Papan Interaktif Digital (PID); 4) pengadaan buku digital berbasis sains, teknologi, rekayasa, seni, dan matematika termasuk pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial; dan/atau 5) pengadaan platform pembelajaran digital (Learning Management System/LMS) yang terintegrasi dengan konten pembelajaran, perangkat asesmen, dan analisis belajar dan/atau langganan konten multimedia pembelajaran berupa video, animasi, audio interaktif, dan bahan ajar digital lainnya termasuk untuk mendukung PID. c. Penguatan tata kelola Satuan Pendidikan merupakan komponen penggunaan untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya di Satuan Pendidikan, seperti: 1) perencanaan berbasis data; 2) implementasi sistem penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan; 3) kemitraan sekolah; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan. 4. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah yang Memiliki Kinerja Terbaik a. Penguatan literasi dan numerasi merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung penguatan kemampuan dasar literasi dan numerasi, seperti: 1) pelatihan; 2) penyediaan perangkat dan bahan ajar penunjang; 3) kegiatan perlombaan dan kompetensi literasi dan numerasi; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan literasi dan numerasi. b. Penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan yang mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, seperti: 1) pelatihan; 2) penyusunan dan pengembangan konten pembelajaran; 3) langganan konten; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran. c. Penguatan tata kelola Satuan Pendidikan merupakan komponen penggunaan untuk mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya di Satuan Pendidikan, seperti: 1) perencanaan berbasis data; 2) implementasi sistem penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan; 3) kemitraan sekolah; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung pelaksanaan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan. C. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Afirmasi, Dana BOS Afirmasi, dan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi 1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Afirmasi a. Penguatan akses Satuan Pendidikan 1) langganan daya dan jasa; 2) fasilitasi transportasi Murid dan guru; 3) sanitasi dan penyediaan air bersih; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan akses Satuan Pendidikan. b. Penguatan mutu Satuan Pendidikan 1) pelatihan; 2) layanan pojok baca; 3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan mutu Satuan Pendidikan. 2. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOS Afirmasi a. Penguatan akses Satuan Pendidikan 1) langganan daya dan jasa; 2) fasilitasi transportasi Murid dan guru; 3) sanitasi dan penyediaan air bersih; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan akses Satuan Pendidikan. b. Penguatan mutu Satuan Pendidikan 1) pelatihan; 2) layanan pojok baca; 3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan mutu Satuan Pendidikan. 3. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Afirmasi a. Penguatan akses Satuan Pendidikan 1) langganan daya dan jasa; 2) fasilitasi transportasi Murid dan guru; 3) sanitasi dan penyediaan air bersih; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan akses Satuan Pendidikan. b. Penguatan mutu Satuan Pendidikan 1) pelatihan; 2) layanan pojok baca 3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; dan/atau 4) kegiatan lainnya yang relevan dalam mendukung penguatan mutu Satuan Pendidikan. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’TI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 8 TAHUN 2026...... TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN A. Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOS 1. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP. 2. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS. 3. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan: a. kebutuhan Satuan Pendidikan; dan b. hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan. 4. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan: a. komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan; b. rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan; c. rincian barang/jasa kebutuhan; dan d. satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran. 5. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah. 6. Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian. B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP 1. Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. 2. Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan. 3. Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian. 4. Penginputan penggunaan dana dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan. C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP 1. Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP. 2. Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan. 3. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian. 4. Laporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian. 5. Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan. MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDUL MU’TI
Koreksi Anda