Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler berada pada wilayah bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Satuan Pendidikan. (2) Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan usulan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda