Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Biaya operasional bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau tidak menerima Dana BOSP, menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
Koreksi Anda
