Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. program kebijakan; dan
b. pengelolaan Dana BOSP.
Koreksi Anda
