Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan nama Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan
b. nama rekening diawali dengan NPSN.
(2) Rekening Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Koreksi Anda
