Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai belaku, sisa Dana BOS kinerja sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik digunakan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik.
Koreksi Anda
