Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Kearsipan atas penyelengaraan tugas dan fungsi terkait pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 459), dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
