Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Teknis pelaksanaan sumber daya Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 24 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
