Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pimpinan unit yang melaksanakan fungsi unit Kearsipan;
b. pimpinan unit yang melaksanakan fungsi unit pengolah;
c. jabatan fungsional Arsiparis; dan
d. jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
