Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pimpinan unit yang melaksanakan fungsi unit Kearsipan; b. pimpinan unit yang melaksanakan fungsi unit pengolah; c. jabatan fungsional Arsiparis; dan d. jabatan pelaksana.
Koreksi Anda