Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Organisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a terdiri atas fungsi unit:
a. Kearsipan I melekat pada tugas dan fungsi pada unit yang menangani persuratan dan Kearsipan yang berada di Sekretariat Jenderal Kementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam Penyelenggaraan Kearsipan;
b. Kearsipan II melekat pada tugas dan fungsi pada unit yang menangani persuratan dan Kearsipan yang berada di sekretariat unit utama;
c. Kearsipan III melekat pada tugas dan fungsi pada unit yang menangani persuratan dan Kearsipan yang berada pada unit kerja yang lokasinya tidak satu atap dengan unit utama di Kementerian; dan
d. pengolah melekat pada tugas dan fungsi unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah Arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan Arsip di lingkungannya.
Koreksi Anda
