Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperlukan sumber daya Kearsipan Kementerian.
(2) Sumber daya Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. organisasi Kearsipan:
b. sumber daya manusia Kearsipan;
c. prasarana dan sarana Kearsipan; dan
d. pendanaan Penyelenggaraan Kearsipan.
Koreksi Anda
