Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperlukan sumber daya Kearsipan Kementerian. (2) Sumber daya Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. organisasi Kearsipan: b. sumber daya manusia Kearsipan; c. prasarana dan sarana Kearsipan; dan d. pendanaan Penyelenggaraan Kearsipan.
Koreksi Anda