Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. koordinasi Penyelenggaraan Kearsipan;
b. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan;
d. sosialisasi Kearsipan;
e. penghargaan Kearsipan; dan
f. pengawasan Kearsipan.
(2) Tata cara pelaksanaan pembinaan Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
