Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. koordinasi Penyelenggaraan Kearsipan; b. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan; d. sosialisasi Kearsipan; e. penghargaan Kearsipan; dan f. pengawasan Kearsipan. (2) Tata cara pelaksanaan pembinaan Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda