Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kearsipan Kementerian dilakukan oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagai unit Kearsipan I secara terpadu.
(2) Dalam melakukan pembinaan Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan pimpinan tinggi madya Kementerian.
(3) Selain oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembinaan Kearsipan juga dilakukan oleh unit Kearsipan II dan unit Kearsipan III sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
