Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk:
a. membina penyelenggaraan sistem pengelolaan Arsip dan jaringan informasi pengelolaan Arsip Kementerian; dan
b. meningkatkan mutu Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian.
Koreksi Anda
