Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan untuk: a. membina penyelenggaraan sistem pengelolaan Arsip dan jaringan informasi pengelolaan Arsip Kementerian; dan b. meningkatkan mutu Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian.
Koreksi Anda