Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembinaan Kearsipan; b. Pengelolaan Arsip Dinamis; c. pelindungan dan penyelamatan Arsip; d. pembentukan simpul jaringan; e. sumber daya Kearsipan: dan f. kerja sama Kearsipan.
Koreksi Anda