Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1427); dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022
Nomor 608) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 494) sepanjang mengatur mengenai penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
