Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki bakal calon Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah Daerah dapat mengangkat Guru ASN yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberi penugasan 1 (satu) periode penugasan.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan kembali sebagai Kepala Sekolah setelah memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan memperhitungkan masa penugasan sebelumnya.
Koreksi Anda
