Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
Kepala Sekolah yang sedang menjalani penugasan tetap melanjutkan tugasnya sampai periode penugasan sebagai Kepala Sekolah berakhir.
Koreksi Anda
