Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu terhadap seluruh tahapan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh Direktorat dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain. (2) Seluruh data terkait penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktorat.
Koreksi Anda