Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekolah berhenti dari penugasan karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. mencapai batas usia pensiun Guru; b. telah berakhir periode penugasan sebagai Kepala Sekolah; c. melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat; d. diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru atau penugasan lain dalam jabatan fungsional Guru; e. hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”; f. melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut- turut atau lebih; g. menjadi anggota partai politik; dan/atau h. menduduki jabatan negara. (3) Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf j dapat ditugaskan kembali sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. PPK untuk Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b. pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat; atau c. pejabat yang berwenang untuk Kepala SILN.
Koreksi Anda