Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekolah berhenti dari penugasan karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. mencapai batas usia pensiun Guru;
b. telah berakhir periode penugasan sebagai Kepala Sekolah;
c. melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
d. diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional Guru atau penugasan lain dalam jabatan fungsional Guru;
e. hasil penilaian kinerja tidak mencapai predikat paling rendah “Baik”;
f. melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut- turut atau lebih;
g. menjadi anggota partai politik; dan/atau
h. menduduki jabatan negara.
(3) Kepala Sekolah yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf j dapat ditugaskan kembali sebagai Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. PPK untuk Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah;
b. pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Masyarakat; atau
c. pejabat yang berwenang untuk Kepala SILN.
Koreksi Anda
