Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Guru dapat diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah.
(2) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk kemampuan sebagai entrepreneur.
(4) Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
