Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda