Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Kepala sekolah melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada Pokja sesuai dengan kewenangan. (4) Pokja melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan. (5) Gubernur dan bupati/wali kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman kepada Menteri.
Koreksi Anda