Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Koreksi Anda