Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi yang telah ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya dokumen perencanaan Pengembangan Kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan b. Pengelola Wiyata Kinarya merdeka belajar, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pengelola Wiyata Kinarya yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda