Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja dan Pegawai ASN yang berkomitmen terhadap Pengembangan Kompetensi diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda