Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk perbaikan perencanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda